oleh Dr. Yusuf Qardhawi
BAGAIMANA CARA PENGELUARAN ZAKAT HARTA PENGHASILAN?
Ulama-ulama salaf yang berpendapat bahwa harta penghasilan wajib zakat, diriwayatkan mempunyai dua cara dalam mengeluarkan zakatnya:
1. Az-Zuhri berpendapat bahwa bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajibzakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya, dan bila tidak ingin membelanjakannya maka hendaknya ia mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain-lain.
Hal serupa atau dekat dengan pendapat tersebut adalah pendapat Auza'i tentang seseorang yang menjual hambanya ataurumahnya bahwa ia wajib mengeluarkan zakat sesudah menerima uang penjualan ditangannya, kecuali bila ia mempunyai bulan tertentu untuk mengeluarkan zakat, maka ia hendaknya mengeluarkan zakat uang penjualan tersebut bersamaan dengan hartanya yang lain tersebut.